![]() |
| Foto Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa |
beritapontirta.com - Pemerintah Kabupaten Serang telah memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Serentak Kabupaten Serang yang akan digelar pada tanggal 11 Juli 2021 kini di undur pada pada 1 Agustus 2021 yang akan datang. Keputusan ini dilakukan untuk keselamatan masyarakat dalam mengantisipasi pencegahan Covid-19.
Tubagus Entus Mahmud Sahiri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang menyampaikan usai Rakor Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang di Aula KH. Syam'un pada Jum'at (02/07/2021) bahwa penundaan tersebut demi keselamatan masyarakat dan juga atas dasar Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid19 hingga 20 Juli 2021.
Meskipun Pemilihan Kepala Desa ini ditunda, Tahapan Pilkades yang sudah dilaksanakan tidak akan diulang kembali dan melanjutkan Tahapan Pilkades yang belum dilaksanakan.
Tahapan Pilkades hanya tinggal beberapa tahapan saja yaitu tahapan Kampanye, Hari Tenang dan Pemungutan serta Penghitungan Suara sehingga pelaksanaan Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2021.
Dengan adanya penundaan Pilkades ini, saat ini masih ada waktu untuk melakukan Vaksinasi Calon Kepala Desa oleh Dinas Kesehatan serta mengevaluasi kembali tahapan Pilkades ini.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar