KPU Kabupaten Serang menggadakan Rapid Test untuk PPS, Kesekretariatan dan PPDP sebagai bentuk keseriusan dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2020 yang dilaksanakan di UPT Puskesmas Pontang, Kamis (16/07/2020).
Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang bahwa setiap tahapan harus sesuai dengan protokoler kesehatan maka KPU Kabupaten Serang memfasilitasi pelaksanaan Rapid Test bagi PPS, Kesekretariatan dan PPDP yang mana untuk memastikan sebelum terjun di lapangan dalam tahapan coklit para penyelenggara dapat di pastikan Negatif dari Covid-19.
Ony Aonillah, selaku ketua PPK Kecamatan Pontang bahwa PPK Kecamatan Pontang mendorong Para PPS, Kesekretariatan dan PPDP untuk mengikuti Rapid Test ini karna nanti mereka akan berkontak langsung dengan masyarakat dalam menjalankan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Peserta yang mengikuti kegiatan Rapid Test ini sebanyak 154 orang dengan rincian PPS dan Sekretariat sebanyak 66 orang sedangkan PPDP sebanyak 88 orang
Bahrum Ranghuti, Kepala UPT Puskesmas Pontang menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapid Test ini yang dilakukan sebanyak 154 orang dan hasilnya semua Non Reaktif serta Negatif dari Covid19.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar