Alhamdulillah Mendikbud akan merealisasikan bantuan kouta internet bagi Siswa, Mahasiswa, Guru dan Dosen selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar online akibat Pandemi COVID-19.
Anggaran yang dikucurkan untuk Kouta Internet dan Tunjangan Profesi Guru ini sebanyak Rp. 8,9 T dengan rincian subsidi kouta internet atau pulsa untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) senilai 7,2 triliun selama tiga atau empat bulan kedepan hingga Desember 2020, anggaran ini sudah disetujui oleh Kemenkeu dan akan segera dicairkan.
Rincian bantuan kouta internet yang akan diberikan kepada Siswa 35 GB, Guru 42 GB, Mahasiswa dan Dosen 50 GB itu diberikan perbulan selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Online.
Berdasarkan Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor : 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kouta Internet Bagi Peserta Didik serta Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan kouta internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik selama masa pandemi Covid-19 yaitu dengan catatan.
- Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi nomor handphone untuk peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik.
- Pengisian pada point pertama harus dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2020


Tidak ada komentar:
Posting Komentar