PILKADA SEHAT, STOP MONEY POLITIK ! - BERITA PONTIRTA

Breaking

Menyajikan Informasi tanpa basa basi seputar Pontang, Tirtayasa dan Tanara

Rabu, 21 Oktober 2020

PILKADA SEHAT, STOP MONEY POLITIK !

Pilkada atau pemilihan kepala daerah adalah, proses pemilihan umum yang dilakukan secara langsung oleh para penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Jumlah peserta Pilkada serentak pada tahun 2020 diikiuti sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. 

Pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. Oleh karena itu mengingat pelaksanaan pilkada diselenggarakan ditengah wabah pandemi Coronvirus Disease (Covid- 19) dalam penyelenggaraannya perlu diterapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk memutus mata rantai persebaran covid- 19. Jangan sampai pelaksaan pilkada menjadi cluster baru dalam penyebaran covid- 19, oleh karena itu setiap penyelenggaran atau badan ad hoc dan pemilih harus menerapkan protokol kesehatan seperti 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).

Ada hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan kontestasi pemilihan kepala daerah, yaitu tentang praktik Money Politik yang sudah mengakar dan membudaya dikalangan masyarakat. Padahal aturan tentang money politik sudah jelas, bahwa setiap pemberi atau penerima adalah salah dan akan ditindak dalam jalur hukum yang berlaku. Peraturan ini termaktub dalam UU pasal 187 huruf a ayat satu dan dua, “pemberi maupun penerima politik uang akan sama-sama mendapat sanksi, berupa pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu juga pidana denda paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 miliar.

Money politik adalah salah satu faktor meningkatnya kasus Kolusi, Koruptif dan Nepotisme (KKN), dikarenakan ongkos atau budget politik di Indonesia cukup menguras kantong. Hingga akhirnya ketika terpilih sering kita dengar atau lihat melalui media masa terjadi kasus OTT, Suap atau tindak pidana koruptif yang lain. Money politik seolah menjadi sesuatu yang lumrah dan hal yang biasa padahal ini adalah sesuatu yang tabu, karena pemimpin ditentukan oleh pemilihnya. Jika pemilihnya jujur, bersih dan ikhlas maka pemimpinnyapun akan baik. Mengapa bisa seperti itu ? karena pemilih mengharapkan pemimpin yang baik, tapi pemilihnya melakukan sesuatu yang tidak baik melakukan tindak money politik, tidak ada uang tidak ada suara (Golput). Maka pemimpin yang dihasilkan dari proses yang tidak baik, maka ketika tindakannya, kebijakannya, keputusannya dan segala sesuataunya tidak baik itu adalah hasil dari proses itu sendiri.

Semoga dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) ini, semoga kita bisa mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan aturan dan anjuran pemerintah, serta memutus tindak money politik atau sejenisnya yang dapat merusak marwah atau citra perpolitikan di Indonesia.


Oleh : Harifan Azhari

1 komentar: