Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pontang melakukan simbolis Pengaktifan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa yang di bagi menjadi 3 Zona dan terjadwal agar tidak terjadi kerumunan dan menjalakankan Protokoler Kesehatan sesuai anjuran pemerintah. dalam proses pengaktifan tersebut tidak ada prosesi pelantikan secara resmi akan tetapi hanya Simbolis Pembagian Surat Keputusan menyerahkan berkas Kesekretariatan.
Farid, selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pontang menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini dilakukan secara simblolis berupa Pembagian SK dan Penandatanganan Pakta Integritas sesuai dengan intruksi KPU Kabupaten Serang dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, hand senitizer dan jaga jarak karna untuk mencegah penyebaran corona virus (COVID-19) yang mana semua itu perlu di taati mengingat di Kabupaten Serang khususnya di Kecamatan tetangga menjadi Zona rawan penyebaran COVID-19.
"Kami PPK Kecamatan Pontang setelah mendapatkan intruksi dari KPU Kabupaten Serang segera melakukan Pembagian Surat Keputusan dan Penandatanganan Pakta Integritas dan kegiatan ini tidak ada proses pelantikan secara resmi, kami juga menghimbau kepada PPS untuk mematuhi Prokoler Kesehatan dengan memakai masker, hand senitizer dan jaga jarak karna kita ketahui bersama Kabupaten Serang telah menjadi zona merah penyebaran Covid-19 khususnya kecamatan tetangga yang menjadi Zona rawan Covid-19"
Masih dalam sambutannya Panitia Pemillihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pontang berharap setelah diberikannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor : 95/HK.03.1-kpt/3604/KPU-Kab/VI/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Pontang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020 pada tamggal 15 Juni 2020 PPS secara resmi sudah bisa menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara serta segera melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa agar ketika melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dapat berjalan dengan baik.
" Kami selaku Panitia Pemillihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pontang berharap setelah diberikannya Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Pontang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020 pada tamggal 15 Juni 2020 PPS secara resmi sudah bisa menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara serta segera melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa agar ketika melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dapat berjalan dengan baik" Imbuhnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar